Skip to content
Menu
  • Home
  • About Me
Menu

Karier Akademik yang Tak Pasti dan Tawaran “di Sana” yang Makin Rasional

Posted on June 14, 2026June 14, 2026 by Adi Nur Cahyono

Menjadi dosen sering dipandang sebagai jalan pengabdian. Di dalamnya ada semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan ilmu pengetahuan, membimbing generasi muda, dan memberi kontribusi bagi masyarakat. Pandangan ini benar. Namun, di balik semangat pengabdian tersebut, profesi dosen tetap merupakan profesi profesional yang memerlukan kepastian karier, keadilan, dan penghargaan yang proporsional terhadap kontribusi yang diberikan.

Karier akademik bukan karier yang dibangun dalam waktu singkat. Untuk mencapai jenjang tertentu, seorang dosen harus menempuh pendidikan, membangun rekam jejak penelitian, menghasilkan publikasi ilmiah, memperoleh hibah, mengajar, membimbing mahasiswa, mengabdi kepada masyarakat, serta membangun reputasi akademik dalam waktu panjang. Karena itu, dosen membutuhkan regulasi yang stabil agar dapat menyusun peta jalan karier secara rasional.

Masalahnya, regulasi karier sering berubah. Perubahan tentu diperlukan untuk menyesuaikan tuntutan mutu pendidikan tinggi. Namun, ketika perubahan berlangsung terlalu sering, tanpa transisi yang memadai, dosen menghadapi situasi yang sulit: diminta merencanakan karier jangka panjang, tetapi aturan mainnya berubah dalam jangka pendek.

Di sisi lain, sejarah regulasi menunjukkan bahwa ketidakadilan dapat muncul bukan hanya karena aturan berubah, melainkan juga karena suatu aturan bertahan lama dengan asumsi yang tidak sepenuhnya setara. Salah satu contoh historis dapat dilihat dari regulasi tugas belajar. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 menjadi dasar pelaksanaan pemberian tugas belajar di dalam dan luar negeri, dan selama bertahun-tahun menjadi rujukan dalam pengelolaan aparatur negara yang menjalani studi lanjut. Dalam praktik dan berbagai aturan turunannya, terdapat pengaturan yang membedakan hak tertentu berdasarkan status keluarga, termasuk ketika suami dan istri sama-sama menjalani tugas belajar dan mendapatkan beasiswa di luar negeri. Jika dilihat dari perspektif saat ini, kebijakan semacam itu menunjukkan bagaimana regulasi dapat memengaruhi perjalanan karier seseorang bukan semata karena prestasi akademiknya, tetapi juga karena faktor administratif yang berada di luar kendalinya.

Dalam regulasi jabatan akademik, perubahan juga terlihat jelas. PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, yang kemudian diubah melalui PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2013, menjadi fondasi utama pengelolaan karier dosen selama bertahun-tahun. Pada masa ini, promosi jabatan sangat bertumpu pada akumulasi angka kredit dan pemenuhan syarat administratif tertentu.

Kemudian muncul berbagai penyempurnaan melalui Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK). Pada periode 2014–2015, syarat publikasi mulai diperkuat. Selanjutnya melalui PO PAK 2019, syarat kenaikan jabatan, terutama menuju Lektor Kepala dan Guru Besar, semakin menekankan kualitas publikasi, jurnal internasional bereputasi, posisi penulis, serta berbagai indikator akademik lainnya. Banyak dosen yang telah merancang strategi karier berdasarkan aturan sebelumnya harus melakukan penyesuaian ulang karena standar yang digunakan berubah.

Perubahan belum berhenti di sana. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengubah kerangka besar jabatan fungsional ASN secara nasional. Setelah itu hadir berbagai aturan baru terkait pembinaan dan pengembangan profesi dosen pada tahun 2024. Pada tahun yang sama terbit Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen. Namun belum lama berjalan, regulasi tersebut kembali digantikan oleh Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur ulang berbagai aspek profesi dan karier dosen.

Rangkaian perubahan tersebut menunjukkan persoalan mendasar: karier dosen dirancang dalam horizon puluhan tahun, tetapi regulasinya berubah dalam hitungan beberapa tahun, bahkan kadang hanya satu atau dua tahun. Dalam situasi seperti ini, keberhasilan karier tidak hanya ditentukan oleh kualitas akademik seseorang, tetapi juga oleh kemampuan membaca arah perubahan kebijakan.

Perubahan syarat Guru Besar merupakan contoh yang paling mudah diamati. Pada suatu masa, fokus utama berada pada angka kredit. Kemudian publikasi internasional menjadi syarat utama. Setelah itu muncul penekanan pada kualitas jurnal, status penulis, syarat khusus publikasi, hingga berbagai ketentuan tambahan lainnya. Tidak sedikit dosen yang ketika mulai meniti karier mendapatkan pesan bahwa target tertentu sudah cukup, tetapi ketika target itu berhasil dicapai, standar yang digunakan telah berubah.

Akibatnya muncul persoalan keadilan antarangkatan. Dosen yang memperoleh jabatan akademik pada periode tertentu mungkin memenuhi syarat yang berbeda dengan generasi setelahnya. Persoalan ini bukan soal siapa yang lebih mudah atau lebih sulit, tetapi bahwa kesempatan karier tidak sepenuhnya ditentukan oleh kualitas akademik, melainkan juga oleh momentum regulasi.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah perbedaan kondisi antara dosen ASN dan non-ASN. Secara akademik, keduanya dituntut melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan standar yang sama. Namun dalam praktiknya, mereka berada dalam ekosistem karier yang berbeda.

Dosen ASN terikat pada sistem jabatan fungsional, pangkat, golongan, dan regulasi kepegawaian nasional. Sebaliknya, dosen non-ASN bergantung pada kebijakan institusi atau yayasan masing-masing. Akses terhadap sumber daya penelitian, dukungan publikasi, kesempatan pengembangan diri, maupun jaminan kesejahteraan tidak selalu setara. Ketika standar akademik dibuat sama tanpa memperhitungkan perbedaan kondisi tersebut, maka kebijakan yang tampak netral dapat menghasilkan dampak yang tidak selalu adil.

Kritik berikutnya berkaitan dengan pembatasan angka kredit prestasi. Pada satu sisi, batas kepatutan memang diperlukan untuk menjaga integritas sistem dan mencegah ketidakwajaran penilaian. Namun pada sisi lain, muncul pertanyaan ketika capaian akademik yang sah dan terverifikasi justru tidak memperoleh pengakuan secara proporsional karena telah melampaui batas administratif tertentu.

Tidak sedikit dosen yang menghasilkan publikasi internasional bereputasi, memperoleh hibah kompetitif, menghasilkan inovasi, membangun kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi akademik yang jauh melampaui syarat minimum. Akan tetapi, ketika sebagian capaian tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena adanya plafon angka kredit, muncul kesan bahwa sistem lebih menghargai batas administratif daripada prestasi itu sendiri.

Lebih jauh lagi, kelebihan capaian tersebut sering kali tidak sepenuhnya dapat digunakan untuk promosi berikutnya. Dalam beberapa situasi, dosen tetap harus menunggu masa tertentu meskipun syarat akademik telah terpenuhi bahkan terlampaui jauh sebelumnya. Di sinilah muncul paradoks. Negara mendorong produktivitas, tetapi ketika produktivitas itu melampaui target, sistem tidak selalu memberikan penghargaan yang sebanding.

Tentu masa tunggu memiliki fungsi tertentu untuk menjaga kematangan akademik dan mencegah promosi yang terlalu cepat. Namun apabila diterapkan terlalu kaku, sistem berpotensi mengurangi semangat meritokrasi. Dua dosen dengan kontribusi yang sangat berbeda dapat memperoleh hasil karier yang hampir sama hanya karena keduanya berada dalam periode administratif yang sama. Dalam kondisi seperti itu, waktu menjadi lebih menentukan daripada prestasi.

Padahal, dalam banyak sistem akademik internasional, promosi lebih banyak ditentukan oleh bukti capaian dan dampak akademik. Yang ditanyakan bukan berapa lama seseorang berada pada suatu jabatan, melainkan apa kontribusi ilmiahnya, bagaimana kualitas pengajarannya, seberapa besar dampak penelitiannya, dan bagaimana kepemimpinannya dalam komunitas akademik.

Dalam dunia yang semakin terbuka, persoalan ini menjadi semakin relevan. Mobilitas akademik internasional bukan lagi sesuatu yang luar biasa. Kolaborasi riset lintas negara, program visiting professor, joint appointment, hingga rekrutmen akademik global semakin umum terjadi. Akademisi Indonesia kini dapat melihat secara langsung bagaimana sistem karier akademik dikelola di berbagai negara.

Karena itu, ketika sebagian akademisi mulai mempertimbangkan peluang karier internasional, hal tersebut tidak selalu didorong oleh faktor ekonomi. Sering kali yang dicari adalah kepastian sistem, konsistensi regulasi, dan penghargaan yang lebih proporsional terhadap prestasi. Fenomena ini tidak perlu dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, ia dapat dibaca sebagai sinyal bahwa akademisi hidup dalam lingkungan global yang menawarkan berbagai pilihan karier.

Pada akhirnya, profesi dosen memang merupakan profesi pengabdian. Namun pengabdian tidak berarti mengabaikan profesionalisme. Dosen bukan relawan akademik. Dosen adalah profesional yang mengabdikan keahlian, waktu, tenaga, dan pikirannya untuk pendidikan, penelitian, dan masyarakat. Karena itu, sistem karier dosen harus dibangun di atas prinsip yang sama dengan profesi profesional lainnya: kepastian aturan, keadilan, transparansi, dan penghargaan terhadap prestasi.

Batas kepatutan tetap diperlukan. Pengawasan mutu tetap penting. Standar Guru Besar memang harus tinggi. Namun standar yang tinggi perlu diimbangi dengan kepastian regulasi, masa transisi yang adil, pengakuan terhadap capaian yang telah diraih, serta penghargaan yang proporsional bagi mereka yang memberikan kontribusi luar biasa.

Karier dosen tidak boleh menjadi permainan mengejar aturan yang terus bergeser. Jika Indonesia ingin membangun pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing global, maka yang dibutuhkan bukan hanya dosen yang berdedikasi, tetapi juga sistem yang menghargai dedikasi tersebut secara profesional.

Pada akhirnya, kita semua tentu mencintai Indonesia. Dalam lirik lagu Indonesia Pusaka terdapat kalimat yang sangat indah: “di sana tempat lahir beta.” Di dunia akademik yang semakin terbuka, nasionalisme tidak selalu diukur dari di mana seseorang bekerja, melainkan untuk siapa ilmu, gagasan, dan kontribusinya diberikan. Mengabdi kepada Indonesia dapat dilakukan “di sini”, tetapi dalam keadaan tertentu juga dapat dilakukan “di sana.” Justru karena itu, negara perlu memastikan bahwa para akademisi terbaiknya tidak bertahan semata-mata karena kecintaan kepada tanah air, melainkan juga karena mereka melihat adanya sistem yang adil, profesional, dan memberi harapan bagi masa depan. Sebab cinta kepada Indonesia memang tumbuh dari tempat lahir beta, tetapi untuk tetap berkarya di dalamnya, idealisme memerlukan pasangan yang tak kalah penting: kepastian dan keadilan.

Ditulis oleh Adi Nur Cahyono, di atas kapal dalam perjalanan pulang dari daerah 3T setelah melaksanakan tugas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta bertemu dengan para guru dan masyarakat untuk terus menyalakan harapan pendidikan di berbagai penjuru negeri. Simak tulisan-tulisan lainnya di adinurcahyono.com dan ikuti jejak perjalanannya di mathematicstravellers.id.

Post navigation

← Arsenal, Matematika, dan Teknologi: Sepak Bola di Antara Angka, Rasa, dan Harapan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dr. rer. nat. Adi Nur Cahyono, M.Pd. is a mathematics traveller at mathematicstravellers.id and an Associate Professor of Mathematics Education at Universitas Negeri Semarang (UNNES), Indonesia. He currently serves as Head of the Subdirectorate of Reputation and Partnership, having previously served as the Rector’s Expert Staff for Academic Affairs. He earned his doctoral degree in Didactics of Mathematics from Goethe University Frankfurt, Germany, with academic work related to MathCityMap Indonesia. His academic interests include the integration of ICT in mathematics education, math trails, mathematical modelling instruction, and geometry. He is the founder and leader of mathtrailslab.id, which includes initiatives such as STEMTRAILS.ID. He has also served as a visiting professor and held other international academic appointments at several universities, reflecting his strong engagement in global academic collaboration as well as professional organizations and communities.

© 2026 | Designed by Adi Nur Cahyono | Mathematics Traveller