Skip to content
Menu
  • Home
  • About Me
Menu

Ketika Karier Akademik Sulit Direncanakan di Dunia yang Kian Terbuka

Posted on June 14, 2026June 15, 2026 by Adi Nur Cahyono

Menjadi dosen sering dipandang sebagai jalan pengabdian. Di dalamnya ada semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan ilmu pengetahuan, membimbing generasi muda, dan memberi kontribusi bagi masyarakat. Pandangan ini benar. Namun, sebagaimana profesi profesional lainnya, pengabdian dosen perlu ditopang oleh sistem karier yang memberi kepastian arah, menjunjung keadilan, dan menghargai setiap kontribusi secara proporsional.

Karier akademik bukan karier yang dibangun dalam waktu singkat. Untuk mencapai jenjang tertentu, seorang dosen harus menempuh pendidikan, membangun rekam jejak penelitian, menghasilkan publikasi ilmiah, memperoleh hibah, mengajar, membimbing mahasiswa, mengabdi kepada masyarakat, serta membangun reputasi akademik dalam waktu panjang. Karena itu, dosen membutuhkan regulasi yang cukup stabil agar dapat menyusun peta jalan karier secara rasional.

Dalam perjalanannya, regulasi karier dosen mengalami berbagai perubahan yang perlu dicermati. Perubahan tentu diperlukan untuk menyesuaikan tuntutan mutu pendidikan tinggi. Namun, ketika perubahan berlangsung terlalu sering dan tanpa transisi yang memadai, dosen berada dalam situasi yang tidak mudah: mereka diminta merencanakan karier jangka panjang, sementara aturan main yang menjadi rujukan dapat berubah dalam waktu yang relatif pendek.

Selain persoalan perubahan regulasi, sejarah juga menunjukkan bahwa ketidakadilan dapat muncul dari desain aturan itu sendiri. Salah satu contoh historis dapat dilihat dari regulasi tugas belajar. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 menjadi dasar pelaksanaan pemberian tugas belajar di dalam dan luar negeri, dan selama bertahun-tahun menjadi rujukan dalam pengelolaan aparatur negara yang menjalani studi lanjut.

Dalam praktik dan berbagai aturan turunannya, terdapat pengaturan yang membedakan hak tertentu berdasarkan status keluarga, termasuk ketika suami dan istri sama-sama menjalani tugas belajar dan memperoleh beasiswa di luar negeri. Jika dilihat dari perspektif saat ini, kebijakan semacam itu menunjukkan bahwa perjalanan karier seseorang tidak selalu dipengaruhi oleh prestasi akademik semata, tetapi juga oleh kategori administratif yang berada di luar kendalinya.

Dinamika serupa dapat dilihat dalam regulasi jabatan akademik. PermenPANRB 17/2013 jo. 46/2013 menjadi rujukan penting jabatan fungsional dosen berbasis angka kredit. Selanjutnya, PO PAK, termasuk PO PAK 2019, memperkuat penilaian publikasi, reputasi jurnal, posisi penulis, dan bukti kinerja akademik. Perubahan berlanjut melalui PermenPANRB 1/2023, lalu Permendikbudristek 44/2024 tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen, yang kemudian digantikan oleh Permendiktisaintek 52/2025.

Rangkaian ini menunjukkan bahwa karier dosen yang dirancang dalam horizon panjang sering kali harus menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi dalam waktu relatif singkat. Tentu, jika ada kekeliruan dalam menyebut atau memaknai sebagian regulasi tersebut, saya mohon maaf. Inti tulisan ini bukan analisis hukum atas setiap peraturan, melainkan refleksi tentang bagaimana perubahan regulasi dan desain kebijakan yang dapat memengaruhi cara dosen merencanakan dan mengembangkan karier akademiknya.

Rangkaian perubahan tersebut menunjukkan persoalan mendasar: karier dosen dirancang dalam horizon puluhan tahun, tetapi regulasinya berubah dalam hitungan beberapa tahun, bahkan kadang hanya satu atau dua tahun. Dalam situasi seperti ini, keberhasilan karier tidak hanya ditentukan oleh kualitas akademik seseorang, tetapi juga oleh kemampuan membaca arah perubahan kebijakan.

Perubahan syarat Guru Besar merupakan contoh yang paling mudah diamati. Pada suatu masa, fokus utama berada pada angka kredit. Kemudian publikasi internasional menjadi syarat utama. Setelah itu muncul penekanan pada kualitas jurnal, status penulis, syarat khusus publikasi, hingga berbagai ketentuan tambahan lainnya. Tidak sedikit dosen yang ketika mulai meniti karier mendapatkan pesan bahwa target tertentu sudah cukup, tetapi ketika target itu berhasil dicapai, standar yang digunakan telah berubah.

Akibatnya muncul persoalan keadilan antarangkatan. Dosen yang memperoleh jabatan akademik pada periode tertentu mungkin memenuhi syarat yang berbeda dengan generasi setelahnya. Persoalan ini bukan soal siapa yang lebih mudah atau lebih sulit, tetapi bahwa kesempatan karier tidak sepenuhnya ditentukan oleh kualitas akademik, melainkan juga oleh momentum regulasi.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa karier dosen tidak hanya ditentukan oleh regulasi akademik, tetapi juga oleh kerangka kepegawaian yang menaunginya. Bagi sebagian dosen, pengembangan karier akademik ikut dipengaruhi oleh ketentuan kepegawaian negara, termasuk sistem jabatan fungsional, pangkat, golongan, pengelolaan kinerja, dan mekanisme administratif lainnya. 

Hal serupa juga dapat dilihat dalam pengakuan terhadap angka kredit prestasi. Batas kepatutan tentu diperlukan untuk menjaga integritas sistem dan mencegah ketidakwajaran dalam penilaian. Namun, capaian akademik yang sah, terverifikasi, dan berkualitas juga perlu tetap memperoleh ruang pengakuan yang proporsional. Dengan demikian, batas administratif tidak semestinya membuat prestasi yang melampaui standar kehilangan makna dalam pengembangan karier akademik.

Tidak sedikit dosen yang menghasilkan publikasi internasional bereputasi, memperoleh hibah kompetitif, menghasilkan inovasi, membangun kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi akademik yang jauh melampaui syarat minimum. Akan tetapi, ketika sebagian capaian tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena adanya plafon angka kredit, muncul kesan bahwa sistem lebih menghargai batas administratif daripada prestasi itu sendiri.

Lebih jauh lagi, kelebihan capaian tersebut sering kali tidak sepenuhnya dapat digunakan untuk promosi berikutnya. Dalam beberapa situasi, dosen tetap harus menunggu masa tertentu meskipun syarat akademik telah terpenuhi bahkan terlampaui jauh sebelumnya. Di sinilah muncul paradoks. Negara mendorong produktivitas, tetapi ketika produktivitas itu melampaui target, sistem tidak selalu memberikan penghargaan yang sebanding.

Tentu masa tunggu memiliki fungsi tertentu untuk menjaga kematangan akademik dan mencegah promosi yang terlalu cepat. Namun apabila diterapkan terlalu kaku, sistem berpotensi mengurangi semangat meritokrasi. Dua dosen dengan kontribusi yang sangat berbeda dapat memperoleh hasil karier yang hampir sama hanya karena keduanya berada dalam periode administratif yang sama. Dalam kondisi seperti itu, waktu menjadi lebih menentukan daripada prestasi.

Padahal, dalam banyak sistem akademik internasional, promosi lebih banyak ditentukan oleh bukti capaian dan dampak akademik. Yang ditanyakan bukan berapa lama seseorang berada pada suatu jabatan, melainkan apa kontribusi ilmiahnya, bagaimana kualitas pengajarannya, seberapa besar dampak penelitiannya, dan bagaimana kepemimpinannya dalam komunitas akademik.

Dalam dunia yang semakin terbuka, persoalan ini menjadi semakin relevan. Mobilitas akademik internasional bukan lagi sesuatu yang luar biasa. Kolaborasi riset lintas negara, program visiting professor, joint appointment, hingga rekrutmen akademik global semakin umum terjadi. Akademisi Indonesia kini dapat melihat secara langsung bagaimana sistem karier akademik dikelola di berbagai negara.

Karena itu, ketika sebagian akademisi mulai mempertimbangkan peluang karier internasional, hal tersebut tidak selalu didorong oleh faktor ekonomi. Sering kali yang dicari adalah kepastian sistem, konsistensi regulasi, dan penghargaan yang lebih proporsional terhadap prestasi. Fenomena ini tidak perlu dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, ia dapat dibaca sebagai sinyal bahwa akademisi hidup dalam lingkungan global yang menawarkan berbagai pilihan karier.

Pada akhirnya, profesi dosen memang merupakan profesi pengabdian. Namun pengabdian tidak berarti mengabaikan profesionalisme. Dosen bukan relawan akademik. Dosen adalah profesional yang mengabdikan keahlian, waktu, tenaga, dan pikirannya untuk pendidikan, penelitian, dan masyarakat. Karena itu, sistem karier dosen harus dibangun di atas prinsip yang sama dengan profesi profesional lainnya: kepastian aturan, keadilan, transparansi, dan penghargaan terhadap prestasi.

Batas kepatutan tetap diperlukan. Pengawasan mutu tetap penting. Standar Guru Besar memang harus tinggi. Namun standar yang tinggi perlu diimbangi dengan kepastian regulasi, masa transisi yang adil, pengakuan terhadap capaian yang telah diraih, serta penghargaan yang proporsional bagi mereka yang telah berkontribusi.

Karier dosen tidak boleh menjadi permainan mengejar aturan yang terus bergeser. Jika Indonesia ingin membangun pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing global, maka yang dibutuhkan bukan hanya dosen yang berdedikasi, tetapi juga sistem yang menghargai dedikasi tersebut secara profesional.

Pada akhirnya, kita semua tentu mencintai Indonesia. Dalam lirik lagu Indonesia Pusaka terdapat kalimat yang sangat indah: “di sana tempat lahir beta.” Di dunia akademik yang semakin terbuka, nasionalisme tidak selalu diukur dari di mana seseorang bekerja, melainkan untuk siapa ilmu, gagasan, dan kontribusinya diberikan. Mengabdi kepada Indonesia dapat dilakukan “di sini”, tetapi dalam keadaan tertentu juga dapat dilakukan “di sana.”

Justru karena itu, negara perlu memastikan bahwa para akademisi terbaiknya tidak bertahan semata-mata karena kecintaan kepada tanah air, melainkan juga karena mereka melihat adanya sistem yang adil, profesional, dan memberi harapan bagi masa depan. Sebab cinta kepada Indonesia memang tumbuh dari tempat lahir beta, tetapi untuk tetap berkarya di dalamnya, idealisme memerlukan pasangan yang tak kalah penting: kepastian dan keadilan.

Ditulis oleh Adi Nur Cahyono, di atas kapal dalam perjalanan pulang dari daerah 3T setelah melaksanakan tugas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta bertemu dengan para guru dan masyarakat untuk terus menyalakan harapan pendidikan di berbagai penjuru negeri. Simak tulisan-tulisan lainnya di adinurcahyono.com dan ikuti jejak perjalanannya di mathematicstravellers.id.

Post navigation

← Arsenal, Matematika, dan Teknologi: Sepak Bola di Antara Angka, Rasa, dan Harapan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dr. rer. nat. Adi Nur Cahyono, M.Pd. is a mathematics traveller at mathematicstravellers.id and an Associate Professor of Mathematics Education at Universitas Negeri Semarang (UNNES), Indonesia. He currently serves as Head of the Subdirectorate of Reputation and Partnership, having previously served as the Rector’s Expert Staff for Academic Affairs. He earned his doctoral degree in Didactics of Mathematics from Goethe University Frankfurt, Germany, with academic work related to MathCityMap Indonesia. His academic interests include the integration of ICT in mathematics education, math trails, mathematical modelling instruction, and geometry. He is the founder and leader of mathtrailslab.id, which includes initiatives such as STEMTRAILS.ID. He has also served as a visiting professor and held other international academic appointments at several universities, reflecting his strong engagement in global academic collaboration as well as professional organizations and communities.

© 2026 | Designed by Adi Nur Cahyono | Mathematics Traveller